Corona Virues Diseases-19 atau Covid 19 telah membawa perubahan besar dalam kehidupan dunia. Virus yang dapat menular antar manusia ini telah membatasi kegiatan sosial kita. Menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan merupakan upaya yang dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. Hal ini berimplikasi pada perubahan gaya hidup yang menjadi serba online.
Rapat, diskusi, belanja, hingga
aktivitas belajar-mengajar secara online
seakan menjadi menu utama dalam masa pandemi Covid-19. Selama pandemi
Covid, pengguna internet dan media sosial mengalami peningkatan yang
signifikan. Pada tahun 2021, dari 274,9 Juta penduduk Indonesia 170 Juta
diantaranya adalah pengguna media sosial. Sayangnya,
peningkatan itu tidak disertai dengan naiknya pengetahuan akan pentingnya data
pribadi. Masih banyak teman, rekan, dan sanak saudara kita yang tidak mengerti
ancaman apa yang akan terjadi ketika kita sembarangan mengunggah data pribadi
ke internet maupun media sosial. Antara lain yaitu Kekerasan Berbasis Gender
Online.
Southeat Asia Freedom
of Expression Network (Safenet) mendefinikan KBGO sebagai kekerasan berbasis
gender yang difasilitasi teknologi. Yaitu, suatu tindak kekerasan yang memiliki
niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual. Internet
Governance Forum menambahkan bahwa KBGO dapat mencakup spektrum perilaku,
termasuk penguntitan, pengintimidasian, pelecehan seksual, pencemaran nama
baik, ujaran kebencian dan eksploitasi
Tindakan KBGO tidak dilakukan
secara langsung namun menggunakan media tertentu, seperti internet dan media
sosial. Media sosial yang peling sering menjadi alat KBGO adalah Facebook
(36%), Instagram (23%), dan Whatshap (14%). (Sumber: DW.com). Beberapa jenis
KBGO meliputi Mallicous distribution (Ancaman
distribusi foto/video pribadi), Cyber
Grooming (pendekatan untuk memperdaya),
Cyber Harrassment (Pelecehan online),
peretasan, pencemaran nama baik, dan pelanggaran privasi.
Seringkali pengguna media sosial, baik teman, rekan kerja, saudara, bahkan keluarga sendiri itu terlalu asyik untuk membagikan setiap momen yang mereka lalui. Tanpa sadar mereka mengunggah data yang seharusnya tidak boleh diketahui oleh khalayak umum. Data pribadi, atau juga dikenal sebagai PII (personally identifiable information), adalah suatu atau sekelompok hal dan / atau informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi, melacak, atau merujuk individu tertentu secara spesifik (Safenet).
Seperti Kartu Identitas, nomor kontak personal, alamat pribadi, data
biometric, lokasi berada saat ini, bahkan foto dan video pribadi. Media sosial
memang mengasyikkan namun ia juga dapat menjadi bom waktu yang kapan saja bisa
meledak. Hal ini karena sekali terunggah maka jejak digital akan abadi dan kalau
pun dihapus tak ada yang menjamin bahwa itu benar-benar terhapus. Semakin
banyak data pribadi yang terunggah maka akan semakin besar peluang
penyalahgunaan data oleh ornag-orang yang tidak bertanggung jawab.
Association for
Progresif Communications (APC) menggolongkan tiga tipe orang yang beresiko tinggi
mengalami KBGO. Pertama, orang yang
terlibat hubungan intim, dalam hal ini terdapat pelanggaran kepercayaan dan
keintiman. Kedua, profesional yang terlibat dalam ekspresi
publik, misalnya jurnalis, politisi, aktivis, musisi, dan aktor. Ketiga, penyintas, Seringkali penyintas
atau korban pelecehan langsung dapat menjadi korban KBGO karena adanya ancaman
pelaku untuk menyebarkan privasi, foto, ataupun video pribadi penyintas.
Telebih, saat ini banyak kasus KBGO dan penyalahgunaan
data pribadi yang belum memiliki dasar hukum kuat di Indonesia. Bahkan RUU
Perlindungan Data Pribadi pun tak kunjung tuntas pembahasannya oleh DPR RI
sejak tahun 2012. Perlindungan terhadap privasi di dunia maya menjadi kunci utama keamanan
diri dari berbagai kekerasan atau kejahatan di dunia maya. Beberapa hal yang dapat kita lakukan yaitu: 1) Pisahkan
akun pribadi dengan akun public, 2) cek dan atur ulang pengaturan privasi, 3)
ciptakan password yang kuat dan nyalakan verifikasi, 4) hindari berbagi lokasi
pada waktu yang nyata, 5) lakukan data detox, dan 6) jaga kerahasiaan
pin/password ponsel atau laptop pribadi.
Mari, Mawas diri, Jaga Privasi, Lindungi Data Pribadi,
KBGO kan terhindari!
Salam milenial Cerdas bermedia!
Penulis: Choris Satun Nikmah
editor: Wilujeng Nuraini
0 komentar